Lama Tak Jumpa Pengusaha Bakso Kota Sampit Pulang Kampung Di Duga Ajak Pak Rw 01 Gedok Kulon Masuk Kehotel
Sabtu, 14 Oktober 2023
Add Comment
Malang www.lintasone.com - Ada istilah mengatakan bahwa "Rumput tetangga lebih hijau" mungkin istilah yang di alami oleh pengusaha Bakso Di Sampit yang sudah bersuami, namun Di Duga tanpa disangka punya hubungan asmara terlarang dengan PK RW 01 Desa Gedok kulon Kecamatan Turen Kabupaten Malang Jawa Timur,Teman Masa Kecilnya yang statusnya sudah ber istri.Di saat Pulang Ke kampung Halaman kamis 12 Oktober 2023.
Sebut saja namanya Inisia To Tak Lain Seorang RW warga gedok kulon Yang beberapa waktu lalu kedapatan check out dari salah satu hotel di Kepanjen bersama dengan seorang wanita, sebut saja inisial Tni yang masih Satu RT . keduanya mengendarai Mobil jenis AGyA Dengan Nopol ( N 1358 IN ) Putih, Disaat keluar dari hotel keduanya langsung menuju arah Sedayu Turen. Setelah Berhenti di Pasar turen sebelah utara TNi turun dari Mobil yang di sewa Oleh Pak RW gedok Kulon inisial TO. Setelah turun Tni menunggu jemputan Dan TO pulang Langsung mengembalikan mobil yang di pinjam Di inisal sf gedok kulon .
Tni yang di konfirmasi di tempat tinggalnya nampak agak berkelit dan mengajak keluar Dari rumahnya .pada Hari Jum'at 13 Oktober 2023.
Di tempat terpisah Tni mengakui Perbuatannya .karena Merasa pacar mulai dari kecil dan saya juga tidak pernah ada di rumah mas.saat di rumah kurang lebih masih satu mingguan Itu aja Kebetulan Mau Ada Selamatan .Di Situ saya meluangkan kesempatan untuk pergi ke hotel dengan Pk ( RW.01) Gedok kulon
"Cuman sekali saya mas."(Ujarnya )
Disisi lain Inisial TO yang dikonfirmasi dikediamanya mengakui hubungan terlarang dengan Tni, "Saya keluar dengan TNi terpaksa karena Dia marah Kalau saya tidak mau,Jadi aku harus menuruti ke mauan inisial Tni .Dan Saya mohon Jangan Sampai Menyebar Berita Ini.Ungkap TO ke Awak media
Bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat keduanya terbukti bersalah?
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.
Reporter : tim
Editor / Publisher : Adi S
0 Response to "Lama Tak Jumpa Pengusaha Bakso Kota Sampit Pulang Kampung Di Duga Ajak Pak Rw 01 Gedok Kulon Masuk Kehotel"
Posting Komentar