-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Lama Tak Jumpa Pengusaha Bakso Kota Sampit Pulang Kampung Bawa Pak Rw Kehotel " Gak Bahaya Ta "

Malang www.lintasone.com - Ada istilah mengatakan bahwa "Rumput tetangga lebih hijau" mungkin istilah yang di alami oleh pengusaha Bakso Di Sampit yang sudah bersuami, namun tanpa disangka punya hubungan asmara terlarang dengan PK RW Teman Masa Kecilnya yang statusnya sudah ber istri.Di saat Pulang Ke kampung Halaman kamis 12 Oktober 2023.


Sebut saja namanya  Inisial To (RW) warga gedok kulon Yang beberapa waktu lalu kedapatan check out dari salah satu hotel di Kepanjen bersama dengan seorang wanita, sebut saja inisial Tin yang masih Satu RT . keduanya mengendarai Mobil jenis AGYA Dengan Nopol N 1358 IN Putih, Disaat keluar dari hotel keduanya langsung menuju arah Sedayu Turen. Dan Tin turun dari mobil  di depan Toko Laris  yang di sewa oleh Pak RW gedok Kulon inisial To. Setelah turun TN menunggu jemputan dari aplikasi  online .Dan To pulang Langsung mengembalikan  mobil yang di pinjam dari saiful gedok kulon .


Tin yang di konfirmasi di tempat tinggalnya nampak agak berkelit dan mengajak keluar Dari rumahnya .
Di tempat terpisah Tin mengakui Perbuatannya .karena Merasa pacar mulai dari kecil dan saya juga tidak pernah ada di rumah mas.saat di rumah kurang lebih masih satu mingguan ,dan meluangkan kesempatan untuk pergi ke hotel dengan Pk RW.

"Cuman sekali saya mas."(Ujarnya)


Disisi lain To yang dikonfirmasi dikediamanya mengakui hubungan terlarang dengan Tin , "Saya keluar dengan Tin terpaksa karena Dia nya mengamuk, Kalau saya tidak mau,Jadi aku harus menuruti ke inginan Tin".ungkap To Ke  awak media.


Bagaimana tanggapan kedua keluarga dan lingkungan tempat mereka tinggal saat mengetahui berita ini? sangsi moral apa yang bakalan diterima keduanya saat keduanya terbukti bersalah?

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 411 ayat (1) KUHP.

Reporter : tim

Editor / Publisher  : Adi S

0 Response to "Lama Tak Jumpa Pengusaha Bakso Kota Sampit Pulang Kampung Bawa Pak Rw Kehotel " Gak Bahaya Ta " "

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel