Keluarga Jurnalis Bersatu Rencanakan Susunan AD/ART
AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) Keluarga Jurnalis Bersatu (AJB).
PASAL I : Nama, Tempat, dan Tujuan
Pasal 1: a. Nama Organisasi ini adalah Keluarga Jurnalis Bersatu, disingkat KJB. b. KJB berkedudukan di wilayah Republik Indonesia dan dapat membuka cabang di daerah lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 2: a. Tujuan KJB adalah memperjuangkan kebebasan pers, menjunjung tinggi etika jurnalistik, meningkatkan profesionalisme jurnalis, dan memperjuangkan hak-hak jurnalis. b. KJB berkomitmen untuk melindungi kepentingan jurnalis dan memperjuangkan kebebasan berekspresi serta kebebasan pers di Indonesia.
PASAL II: Keanggotaan
Pasal 3: a. KJB terbuka untuk semua individu yang berprofesi sebagai jurnalis dan mendukung prinsip-prinsip kebebasan pers serta etika jurnalistik. b. Pendaftaran anggota KJB harus dilakukan secara sukarela dan tidak diskriminatif. c. Anggota KJB harus mematuhi dan menjalankan ketentuan-ketentuan dalam AD/ART ini.
Pasal 4: a. Prosedur penerimaan anggota KJB ditetapkan oleh kepengurusan pusat KJB. b. Setiap anggota KJB berhak mendapatkan kartu anggota yang merupakan identitas keanggotaan resmi KJB.
Pasal 5: a. Anggota KJB memiliki hak untuk mengajukan saran, kritik, dan aspirasi terkait kebijakan dan kegiatan KJB. b. Anggota KJB berhak memilih dan dipilih dalam struktur kepengurusan KJB sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART ini.
PASAL III: Struktur Organisasi
Pasal 6: a. Struktur kepengurusan KJB terdiri dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) di tingkat daerah. b. Dewan Pengurus Pusat KJB terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota. c. Dewan Pengurus Cabang KJB terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota. d. Struktur kepengurusan lebih lanjut diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh KJB.
Pasal 7: a. Dewan Pengurus Pusat KJB dipilih melalui mekanisme musyawarah anggota KJB yang demokratis. b. Dewan Pengurus Cabang KJB dipilih melalui mekanisme musyawarah anggota KJB di daerah yang bersangkutan.
PASAL IV: Kewajiban dan Hak Organisasi
Pasal 8: a. KJB berkewajiban untuk memperjuangkan kebebasan pers dan meningkatkan standar etika jurnalistik di Indonesia. b. KJB berhak menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung tujuan organisasi, seperti pelatihan, seminar, diskusi, dan kampanye terkait kebebasan pers.
Pasal 9: a. KJB berkewajiban untuk menghormati perbedaan pandangan dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi dalam organisasi. b. KJB berhak membela anggota yang menghadapi ancaman atau pelanggaran terhadap kebebasan pers atau hak-hak jurnalis.
PASAL V: Keuangan dan Laporan Keuangan
Pasal 10: a. KJB mengelola keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel. b. KJB memiliki Bendahara yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi. c. Laporan keuangan KJB disusun secara berkala dan diperiksa oleh akuntan publik yang independen.
Pasal 11: a. Sumber pendanaan KJB dapat berasal dari sumbangan sukarela, sponsor, donasi, atau kegiatan penggalangan dana lainnya. b. Kegiatan penggalangan dana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
PASAL VI: Perubahan AD/ART
Pasal 12: a. Perubahan AD/ART KJB dapat dilakukan melalui musyawarah anggota KJB yang demokratis dan terbuka. b. Setiap perubahan AD/ART harus disetujui oleh mayoritas anggota yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Pasal 13: a. Perubahan AD/ART KJB harus dilaporkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 14: a. AD/ART KJB berlaku efektif sejak disahkan oleh musyawarah anggota KJB. b. AD/ART KJB ini dapat diamandemen dengan persetujuan mayoritas anggota dalam musyawarah anggota KJB.
Demikianlah AD/ART Keluarga Jurnalis Bersatu (KJB) yang telah disusun dan disahkan oleh musyawarah anggota KJB pada tanggal ___________.
Ketua KJB, [Nama Ketua]
Sekretaris KJB, [Nama Sekretaris]
(Aziz).
0 Response to "Keluarga Jurnalis Bersatu Rencanakan Susunan AD/ART "
Posting Komentar