Rektor Unissula Menyerahkan SK Pengangkatan Guru Besar Kehormatan kepada Dr dr Stevanus Adrianto Passat MKK CMed CIRP. SK
Prof Gunarto menyatakan tidak semua universitas bisa memberikan gelar profesor. “Salah satu syaratnya sebuah universitas dapat memberikan gelar profesor yakni memiliki Program Doktor yang terakreditasi unggul atau A demikian juga universitasnya telah terakreditasi unggul atau A. Unissula memiliki Program Doktor Ilmu Hukum yang terakreditasi unggul dan universitasnya juga telah terakreditasi unggul. Sehingga bisa memberikan gelar guru besar kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku”, ungkapnya.
Dr dr Stevanus Adrianto Passat MKK CMed CIRP adalah seorang praktisi dari Justitia Training Center (JTC). JTC merupakan lembaga pendidikan hukum lanjutan yang didirikan untuk mengatasi kesenjangan antara pendidikan hukum normatif dan kebutuhan praktik hukum di Indonesia.
Sebagai anggota JTC ia mendukung visi dan misi lembaga dalam mengembangkan ilmu hukum lanjutan, memberikan kontribusi unik dengan latar belakangnya dalam kedokteran dan keahlian mediasi. Dengan gelar-gelar seperti Magister Kedokteran Keluarga (MKK), Certified Mediator (CMed), dan Certified International Regenerative Practitioner (CIRP) Stevanus Passat memberikan dimensi tambahan dalam menyusun program pendidikan yang holistik.
Kemungkinan adanya integrasi antara aspek hukum dan kesehatan dalam kurikulum menciptakan pengalaman pembelajaran yang lebih menyeluruh. Penggabungan latar belakang kedokteran dan keahlian mediasi yang dimilikinya bisa membawa wawasan yang kaya terkait hubungan antara hukum dan kesehatan. Ia bisa memberikan pandangan yang holistik tentang kesehatan dan hukum
Dr Stevanus telah memberikan kontribusi luar biasa melalui program-program yang secara langsung memengaruhi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu inisiatif utama yang mencerminkan perannya dalam memajukan kesehatan masyarakat adalah program cek kesehatan gratis. Dengan menyediakan layanan cek kesehatan gratis, Stevanus memberikan akses kepada banyak orang untuk mendapatkan pemantauan kesehatan secara rutin.
Program ini bukan hanya sekadar menanggulangi penyakit, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan dan pemeliharaan kesehatan. Melalui langkah ini, ia telah berhasil menciptakan dampak positif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.
Menurutnya rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 47 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Pada praktiknya, ia menekankan bahwa tidak semua pasien akan puas dengan layanan yang diberikan. Acap kali ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan dapat menyebabkan sengketa medis, bahkan dapat berujung pada proses hukum. Dalam konteks ini, dokter tidak dapat memberikan jaminan atau garansi terhadap hasil usahanya, namun yang perlu ditekankan adalah dokter harus menjalankan tugas sesuai standar profesi dan prosedur operasional, serta menghormati hak-hak pasien.
Pertanggungjawaban hukum rumah sakit di Indonesia diatur oleh Pasal 1367 ayat (1) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga secara khusus menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab hukum terhadap kerugian akibat kelalaian tenaga kesehatan di dalamnya.
Konsep tanggungjawab rumah sakit terhadap sengketa medis mencakup tanggungjawab akibat kesalahan bawahan (vicariaous liability) dan pertanggungjawaban hukum secara strict liability. Yang pertama menuntut rumah sakit memiliki pedoman klinis sebagai standar bagi stafnya, sedangkan yang kedua mencakup pertanggungjawaban tanpa menunggu terbuktinya kesalahan atau kelalaian, mendorong rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Rumah sakit mempunyai kewajiban untuk melindungi dokter rumah sakit. Rumah sakit tidak bisa melepas tanggungjawabnya begitu saja ketika ada sengketa atau kasus hukum antara dokter dengan pasien. Karena dokter juga semua tenaga kesehatan telah bekerja dan berkontribusi penting dalam membesarkan rumah sakit”, ungkapnya.
Masih menurut Stevanus, “Dengan adanya pertanggung jawaban korporasi dari rumah sakit menjadikan dokter lebih konfiden dan maksimal dalam bekerja karena merasa dilindungi oleh rumah sakit”, pungkasnya.
Prof Stevanus selanjutnya akan dikukuhkan sebagai profesor dalam rapat senat terbuka di kampus Unissula yang akan dilaksanakan bulan Januari tahun 2024 mendatang.
Kabiro Jateng : Andreas Sutikno.
0 Response to "Rektor Unissula Menyerahkan SK Pengangkatan Guru Besar Kehormatan kepada Dr dr Stevanus Adrianto Passat MKK CMed CIRP. SK"
Posting Komentar