-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Ketua LSM Format Makki Luruk Kejaksaan Mempertanyakan Kasus OTT Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai

Pasuruan, lintasone.com - Lsm Format Datangi  kejaksaan Negri  kabupaten pasuruan mempertanyakan adanya  dugaan kasus  pemotongan insentif pegawai oleh BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Kabupaten Pasuruan, 

Ketua LSM Format Makki bersama Tim , Jumat, 12-1-2024, luruk Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mempertanyakan tentang kelanjutan perkara kasus pemotongan insentif pegawai tersebut.

"Terkait adanya OTT  apakah kasus ini berdasarkan aduan dari LSM atau murni dari OTT intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan," ucap Makki ketua LSM Format.

Makki menambahkan kalau memang OTT intelijen kenapa tidak langsung di tahan. Apalagi  yang beredar Kejaksaan sudah menyita uang 440jt, juga perihal dugaan disegelnya ruangan TKP dengan alasan  pemotongan 10 Persen,  berdalih dengan arisan umroh, "jelas Ketua LSM Format.

Makki berharap, "segera  Kasus tersebut segera ditindaklanjuti dan diumumkan ke publik serta meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan, "tutupnya

Sementara itu, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Agung, mengatakan bahwa kasus tersebut murni temuan Kejaksaan untuk perkara tersebut masih proses penyelidikan, "ujar6.

"Memang temuan dari Kejaksaan dan masih dalam tahap proses penyelidikan. Kami saat ini masih full data pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan dan masih dalam proses pendalaman," jelas Agung. Zis /nur

0 Response to "Ketua LSM Format Makki Luruk Kejaksaan Mempertanyakan Kasus OTT Dugaan Pemotongan Insentif Pegawai"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel