Putusan Gugatan Sama-sama Ditolak, Kades Warungdowo Tidak Berhak Mengusir Bos Bengkel Armada Mobil
Senin, 11 Maret 2024
Add Comment
Pasuruan, lintasone.com - Lagi - lagi Kepala Desa Warungdowo somasi Bos Bengkel Armada Mobil agar mengosongkan tanah yang dibuat usaha, dimana gugatan Kades Warungdowo yang jelas-jelas di tolak seluruhnya kepada majelis hakim, dalam arti kades Warungdowo sepenuhnya tidak berhak mengusir atau untuk mengosongkan lahan tanah yang di klaim sebagai aspek desa atau Tanah Kas Desa (TKD). Senin, 11 Maret 2023.
Usai Kepala Desa Warungdowo menggelar Press release (pada 29/2) di Kantor Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Bos bengkel armada mobil yang di kenal atau yang sehari-hari di panggil Romi ini, pada (09/3) juga menggelar Press release dan Hak Jawab dalam menanggapi dari beberapa berita yang menyudutkan dirinya.
Pada acara Press release yang di selenggarakan di Rumah Makan Lesehan Kebon Pring, Kecamatan Gading, Kota Pasuruan, Romi yang di dampingi kuasa hukumnya Masbuhin beserta keluarga mulai menceritakan hasil putusan gugatan Kades Warungdowo.
Gambar : Masbuhin Kuasa Hukum Moch Romli Menyampaikan Putusan Gugatan Keduanya Pihak Romli dan Kedes Warungdowo Sama-sama di TOLAK saat Press release (09/3).
Masbuhin selaku kuasa hukum Romi menyampaikan, "bahwa terkait adanya putusan pengadilan Negeri Bangil, Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI yang dijadikan bahan press release Kepala Desa Warungdowo kemarin perlu kami jelaskan.
Moh. Romli menggugat Kepala Desa Warungdowo di Pengadilan Negeri Bangil (Dalam Konvensi), Baca dengan teliti Perkara No. 20/Pdt.G/2022/PN.Bil.
Selanjutnya, Kepala Desa Warungdowo juga Menggugat Romli di Pengadilan Negeri Bangil (Dalam Rekonvensi), Baca dengan teliti Perkara No. 20/Pdt.G/2022/PN.Bil.
Baik Gugatan Moch.Romli maupun Gugatan Kepala Desa Warungdowo, kedua putusannya sama-sama di TOLAK oleh Pengadilan Negeri Bangil Dan sama sama dihukum untuk membayar biaya perkara.
Putusan Pengadilan Negeri Bangil tersebut telah dikuatkan dan dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya dan Kasasi di Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Sehingga sudah benar menurut hukum dan wajar kalau penguasaan tanah dan bangunan obyek sengketa yang dilakukan Moch. Romli tidak bisa dieksekusi oleh Juru Sita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil karena kedua gugatan (baik Moch. Romli dan Kepala Desa Warungdowo) keduanya juga ditolak dan tidak dikabulkan seluruhnya.
Demikian pula Kepala Desa Warungdowo tidak memiliki hak untuk meminta dan memerintahkan Moch. Romli untuk mengosongkan tanah obyek sengketa tanpa perintah resmi Juru Sita Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangil. Begitu aturan dan prosedur hukum memahami isi putusan sengketa perdata ini.
Intisasi isi gugatan dari Moch.Romli Kepada Kepala Desa Warungdowo (Kasus I) dan Isi Putusannya. Serta intisari isi gugatan dari Kepala Desa Warungdowo kepada Moch.Romli (Kasus II – Gugata Balik/Rekonvensi).
Kedua Gugatan Perdata tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Bangil Dalam Register Perkara No. 20/Pdt.G/2022/PN.Bil Jo No. 50/PDT/2023 Jo No. 2010 K/Pdt/2023 ;
Sehingga bunyi Amar lengkap putusan yang wajib dipedomi semua pihak adalah,
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;
Dalam Konvensi
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi seluruhnya.
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.598.600 (satu juta lima ratus Sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah), Pungkas Masbuhin Kuasa Hukum Moch Romli/Romi, Sabutu, 09 Maret 2024, (ziz).
0 Response to "Putusan Gugatan Sama-sama Ditolak, Kades Warungdowo Tidak Berhak Mengusir Bos Bengkel Armada Mobil "
Posting Komentar