-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Henri Menyuarakan Aksi Penolakan Revisi UU Bersama Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya

Gambar : Henri Menyuarakan Penolakan Revisi UU No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran di Hadapan Puluhan Jurnalis 

Pasuruan, lintasone.com - Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya (KJPR) datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, kedatangan mereka untuk menolak revisi Undang – Undang (UU) nomor 32 tentang penyiaran yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

Pada Aksi tersebut yang hadir yakni, Henri/Londo Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) dan anggotanya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Lujeng Sudarto Direktur Pusaka beserta jurnalis Pasuruan Raya.

Kegiatan aksi menolak revisi Undang-undang (UU) nomor 32 tentang penyiaran, berkumpul di alun-alun Bangil dan menuju Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.

Henry Sulfianto, ketua AJPB meminta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan supaya membuat surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002.

“Kami minta seluruh, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan dan Komisi satu beserta Anggota supaya membuatkan surat penolakan atas revisi UU nomor 32 tahun 2002 yang ditunjukan kepada DPR RI hari ini juga, dengan diberi kop surat dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan,”papar Henri/Londo.

Henry memberikan tiga poin tuntutan, yakni :

1. Menolak Adanya Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Yang Digagas Oleh Legislatif (Komisi 1 DPR RI).

2. Penyelesaian Sengketa Jurnalistik Tetap Dilaksanakan Oleh Dewan Pers Bukan Kepada Komisi Penyiaran Indonesia.

3. Meminta Kepada Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Yang Diwakili Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Untuk Membuat Surat Penolakan Atas Revisi UU No.32 Tahun 2002 Yang Ditujukan Kepada Ketua DPR RI, Cq Ketua Komisi 1 DPR RI, Dengan Menggunakan Kop Surat Dan Stempel Resmi DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ditempat yang sama Lujeng, Direktur Pusaka memberikan dukungan penolakan revisi Undang-undang Pers yang di nilai ada upaya penghentian pengungkapan akan kebenaran oleh jurnalis akibat kebobrokan dari institusi yang dipublikasikan kepada masyarakat, "tegasnya.

Lebih lanjut Lujeng menambahkan, Seperti apa yang kita tahu, orang yang paling takut di investigasi itu hanya Maling. Maka dengan adanya revisi UU ini. Secara tidak langsung mereka yang enggan untuk di investigasi berarti terindikasi maling, " tutupnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Mas Dion dalam menanggapi aksi tersebut, ia menyampaikan,  "Kami mendukung atas penolakan revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut, dengan demikian kami akan menggunakan kop surat dan stempel DPRD Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

0 Response to "Henri Menyuarakan Aksi Penolakan Revisi UU Bersama Koalisi Jurnalis Pasuruan Raya"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat hari Santri Nasional 2024

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2024

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel