Kesaksian Sekdes di Sidang Penggelapan Mantan Kades Miliyarder Desa Sekapuk di PN Gresik
Jumat, 28 Februari 2025
Add Comment
Gresik, – LintasOne.com,-Mundhor, Sekretaris Desa (Sekdes) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik memberikan kesaksian dalam persidangan perkara penggelapan dengan terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa (Kades) ‘Miliarder’ Sekapuk.
Ia dicecar banyak pertanyaan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (27/2). Lebih dari 2,5 jam kesaksiannya dikorek oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Sekdes Mundhor mengatakan, perkara ini bermula tanggal 22 Desember 2023 silam. Dalam serah terima jabatan, ketika Abdul Halim mengakhiri masa jabatannya sebagai Kades Sekapuk, ia tidak menyerahkan sejumlah aset desa yang telah dikuasainya kepada Pj Kepala Desa yang baru, Ridlo’i.
Aset desa itu meliputi 9 sertifikat tanah yang terdiri dari sertifikat masjid, TPS3R, KPI, puskesmas, gedung TK, kantor BUMDes, makam, HIPAM dan lapangan. Serta 3 BPKB mobil yakni Alphard, Grand Livina dan Double Cabin.
Dikatakan, alasan terdakwa menahan sertifikat aset desa dan BPKB itu karena BUMDes Sekapuk dianggap masih meminjam beberapa sertifikat tanah dan BPKB mobil pribadi Abdul Halim sebagai jaminan di Bank UMKM dan Bank BMT. Kendati tidak ada perjanjian tertulis.
Perangkat desa yang berusaha meminta kembali aset desa juga menemui penolakan. Mundhor sendiri beberapa kali bertemu Abdul Halim dengan maksud mengambil sertifikat kepemilikan aset-aset tersebut, namun lagi dan lagi tak ada jalan keluar.
“Pada waktu itu Pak Mantan (Abdul Halim, Red) mengatakan akan menyerahkan sertifikat dan BPKB yang dibawa ketika sudah ada kepala desa definitif,” tandasnya.
Padahal, sesuai hasil rapat di desa rencananya beberapa aset akan segera dijual seperti mobil Alphard dan Grand Livina. Uang penjualan itu bakal dipakai membayar gaji karyawan BUMDes yang saat ini kondisi keuangannya sedang tidak baik-baik saja.
Alhasil penjualan itu pun gagal. Dan belakangan muncul gejolak di masyarakat yang mendesak Pemdes Sekapuk untuk membawa hal ini ke ranah hukum. Mundhor pun mewakili warga melapor ke pihak kepolisian.
“Sebenarnya (masalah, Red) sepele. Andai saja aset-aset itu langsung diserahkan pasti sudah selesai, tidak sejauh ini,” ungkap Mundhor.
Dalam kesaksiannya, Mundhor pun mengakui terdakwa sudah menjelaskan bahwa aset-aset itu tidak digadaikan, diperjualbelikan atau sejenisnya. Tidak ada niatan mantan kades untuk memiliki aset desa tersebut. Hanya sebagai garansi.
Mundhor kembali menyebut bahwa alasan terdakwa membawa sertifikat tersebut lantaran desa dianggap memiliki tanggungan hutang. Sebab, AH rela menggadaikan dua sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil Suzuki Ertiga istrinya untuk modal pembangunan desa.
“Padahal, tidak ada klausul semacam itu dalam forum-forum rapat. Inisiatif beliau. Setelah itu desa membayar cicilan Rp 63 juta perbulannya di Bank BMT, untuk cicilan di Bank UMKM saya tidak tahu. Sampai saat ini masih belum selesai (cicilannya, Red), macet,” terangnya.
Oleh penasihat hukum terdakwa, Mundhor dicecar pertanyaan terkait nominal kerugian negara sebesar Rp 56 miliar dalam BAP-nya di kepolisian. “Pada waktu itu saya diminta untuk memperkirakan nilai aset yang dibawa Pak Mantan. Itu nilai aset. Tidak ada (kerugian, Red),” tandasnya.
Terlepas dari polemik itu semua, Mundhor mengapresiasi bahwa selama memimpin Desa Sekapuk, Abdul Halim sangat berjasa dan bisa memberikan banyak perubahan. Bahkan, pada awal masa jabatan, desa mendapat banyak keuntungan.
Yang bersumber dari BUMDes bidang pertambangan kapur, wisata Setigi dan KPI, termasuk, koperasi simpan pinjam. Hingga akhirnya Sekapuk dijuluki sebagai Desa Miliarder dan menjadi jujukan banyak daerah di Indonesia untuk studi tiru.
Sementara itu, dalam persidangan ini terdakwa Abdul Halim sempat menangis, lantaran diperlakukan layaknya musuh desa. “Aset pribadi saya gadaikan untuk modal membangun desa dan hasilnya bisa dilihat. Lah kok saya diperlakukan seperti ini,” ungkapnya berkaca-kaca sembari menyinggung anak-anaknya yang masih kecil.
Halim juga mengingat beberapa capaian semasa pemerintahannya. Salah satunya Desa Sekapuk bisa mewakili Indonesia dalam ajang Asean Village Network (AVN) 2023 silam. Bahkan menjadi yang terbaik kala itu.
Terdakwa juga menegaskan tidak pernah mendapat undangan atau kesempatan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat pascaselesai menjabat. Padahal, dia selalu mendesak untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa.
“Saya hanya ingin meminta secarik kertas. Untuk menegaskan bahwa dua bidang tanah dan satu BPKB milik pribadi dipinjam oleh BUMDes. Itu saja, tapi ditolak,” bebernya.
Bahkan, pihaknya menjamin 12 sertifikat aset desa yang dibawa tersebut masih utuh. Pihaknya juga merasa keberatan lantaran saksi menyebut kerugian yang dialami desa mencapai Rp 56 miliar.
“Rugi dari mana? Sertifikatnya ada semua dan semuanya masih milik desa. Bahkan sampai saat ini masih dinikmati oleh masyarakat. Masjid, lapangan, dan lainnya itu masih dipakai masyarakat,” timpal Muhammad Machfudz, penasihat hukum terdakwa.
Proses saling bantah tersebut setidaknya berlangsung lebih dari 2,5 jam, sejak dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Sehingga Hakim Ketua Donald Everly Malubaya harus menunda keterangan dua saksi lainnya pada Senin (3/3) mendatang.
“Pukul 9.00 WIB sidang akan dimulai. Kami harap masing-masing pihak khususnya dua saksi perangkat desa hadir tepat waktu,” pungkasnya.( Mas )
Publisher: Suryo
0 Response to "Kesaksian Sekdes di Sidang Penggelapan Mantan Kades Miliyarder Desa Sekapuk di PN Gresik"
Posting Komentar