-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Pembangunan Anggaran Dari Dana Desa Diborongkan, Ketua LP-KPK Turun Lapangan

Gambar : Dokumentasi LP-KPK mengukur ketebalan paving dan dan pasir urug memastikan penggunaan sesuai RAB

Pasuruan, lintasone.com - Pembangunan Paving Diborongkan, Ketua LP-KPK Turun ke Lapangan pada hari Sabtu, 15 -17 Maret 2023 Pembangunan jalan paving di Desa Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan yang diborongkan kepada pihak luar desa menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Dana Desa ini dinilai dikerjakan secara asal-asalan demi mempercepat penyelesaian, tanpa mengikuti spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Pasuruan Raya, Ahmad Sudirman, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Ia mengungkapkan bahwa pemasangan paving tersebut tidak sesuai standar.

"Pembangunan paving ini terkesan asal-asalan. Pasir urug yang seharusnya memiliki ketebalan 10 cm, ternyata hanya 3 cm. Selain itu, paving yang seharusnya menggunakan kualitas K300 malah memakai K200. Urugan pun menggunakan serdas, bukan sertu, serta tidak memakai mesin pemadatan," papar Ahmad Sudirman.

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa anggaran Dana Desa seharusnya tidak diborongkan, apalagi jika pekerjanya berasal dari luar desa. Menurutnya, hal ini mengakibatkan kualitas pekerjaan yang kurang maksimal dan hanya berorientasi pada kecepatan penyelesaian proyek.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, program pembangunan harus melibatkan masyarakat desa. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2022 menegaskan bahwa Dana Desa harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi, termasuk program padat karya.

"Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sladi dalam penggunaan Dana Desa ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus lebih tegas dalam menindak desa-desa yang tidak mematuhi aturan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa Dana Desa seharusnya diarahkan untuk memberdayakan masyarakat setempat melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD), di mana tenaga kerja diutamakan dari warga desa sendiri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan mengurangi tingkat pengangguran di lingkungan setempat, "tandasnya.(ziz).

0 Response to "Pembangunan Anggaran Dari Dana Desa Diborongkan, Ketua LP-KPK Turun Lapangan"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

Pimpinan DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan

Ketua MKKS SMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel