Mencatut Nama Media, Polres Pasuruan Segera Proses Pelaku Melalui Tipiter
Selasa, 18 Maret 2025
Add Comment
Pasuruan. lintasone.com - Setelah beberapa waktu, Ketua PWI Pasuruan dan Ketua AJPB Pasuruan mengadukan permasalahan pencatutan nama media untuk kepentingan pribadi kepada Kapolres Pasuruan. Permasalahan ini terkait dengan tindakan Samsul, warga Kecamatan Kejayan, yang meminta sumbangan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada KPSP Setia Kawan Nongkojajar-Tutur dengan mengatasnamakan media.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Henri menyampaikan, bahwa pihak Satreskrim Polres Pasuruan telah menerima disposisi dari Kapolres Pasuruan melalui Kasat Reskrim. Kasus ini kemudian ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk diproses lebih lanjut. Dalam beberapa hari ke depan, pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil koordinasi antara PWI dan AJPB, diputuskan bahwa kasus ini tetap akan diproses secara hukum terhadap teradu, yakni saudara Samsul. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan, yang bukan merupakan seorang jurnalis atau wartawan, telah berani membuat proposal permintaan sumbangan dengan mencatut nama lembaga/kantor media massa tanpa konfirmasi.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan tentang relevansi saudara Samsul dalam membuat proposal tersebut, mengingat kami sebagai wartawan yang sebenarnya pun tidak berani melakukan hal serupa. Hal ini sesuai dengan ketentuan Dewan Pers yang menegaskan bahwa seorang wartawan atau kantor berita tidak diperkenankan meminta THR kepada instansi pemerintah maupun swasta.
Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar menjadi pembelajaran bagi pihak lain, sehingga tidak ada lagi tindakan serupa yang mencoreng citra dan profesionalisme jurnalis di mata publik.Tutup Ketua Asosiasi Jurnalis Pasuruan Bersatu "AJPB", (Red/Henri).
0 Response to "Mencatut Nama Media, Polres Pasuruan Segera Proses Pelaku Melalui Tipiter"
Posting Komentar