-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Sst! Ditjen Badilum Wanti-wanti Jangan Memanipulatif Data EIS

Jakarta,LintasOne.com,-Senin, 24 Mar 2025 
 Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) mengapresiasai kepatuhan penyelesaian perkara tepat waktu meningkat, yaitu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen. Tapi, Ditjen Badilum menemukan sejumlah kekurangan. Apa  itu?

Indikasi itu tertuang dalam Evaluasi Implementasi SIPP (EIS). EIS adalah aplikasi yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dan Ditjen Badilum untuk menilai kinerja dan tingkat kepatuhan serta kelengkapan pengisian data dalam SIPP. 

EIS ini sebagai tolok ukur kesiapan pengadilan dalam mengimplementasikan register elektronik. 

“Penginputan perkara tepat waktu dari 80 persen menjadi 99,8 persen. Kepatuhan upload berita acara sidang dari 7 persen menjadi 98 persen. Penyelesaian perkara tepat waktu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen,” kata Dirjen Badilum, Bambang Myanto dalam Rakor Ditjen Badilum dengan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, Senin (24/3/2025).

Meski demikian, Bambang Myanto menemukan sejumlah jejak tidak sedap. Berdasarkan informasi, ditemukan satuan kerja yang menginput data secara tidak benar.

“Antara lain menginput tanggal pengiriman banding padahal berkas perkara banding belum dikirim,” ujar Bambang Myanto.

Selain itu, ditemukan pula satuan kerja yang menginput tanggal BHT padahal perkara belum BHT dan tanggal minutasi padahal berkas perkara belum diminutasi.

“Serta ditemukannya beberapa satuan kerja yang menginput BAP fiktif (hanya blanko BAP),” ungkap Bambang Myanto.

Untuk mencegah terjadinya Tindakan manipulatif oleh Pengadilan Negeri (PN), Dirjen Badilum telah melakukan sejumlah langkah, yaitu: 

1.Mengeluarkan surat Nomor 731/DJU/ HM.02.3/7/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal teguran terkait manipulasi data terhadap pengadilan negeri yang diketahui melakukan perubahan data untuk mendongkrak nilai EIS.

2.Mengeluarkan surat Nomor 320/DJU/HM.02.3/3/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal himbauan kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia terkait manipulasi data pada aplikasi EIS.

3.Ditjen Badilum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengadilan negeri yang mendapatkan penghargaan nilai EIS terbaik untuk memastikan bahwa nilai yang dicapai sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

4.Memastikan Hakim Tinggi melakukan pengawasan secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (SIPAPU) dengan melaksanakan uji petik perkara melalui sistem evaluasi kinerja

0 Response to "Sst! Ditjen Badilum Wanti-wanti Jangan Memanipulatif Data EIS"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1446H

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel