Berita Pengumuman Tanah Seluas 14360 M2 Hak Erfpacht Ver 2844 Telah Dialihkan Kepada Gatot Setyowidodo Oleh Ahli Waris
Sabtu, 19 April 2025
Add Comment
Malang,Lintasone.com, Pengumuman Tanah seluas 14.360 M2 Hak Erfpacht Ver 2844 Telah dialihkan kepada Atas nama Gatot Setyowidodo yang terletak di desa Jabung Kecamatan Jabung Kabupaten Malang
Untuk itu bagi pihak yang menguasai dan memfaatkan tanah tersebut tanpa seijin dari Gatot Setyowidodo akan segera dilaporkan ke pihak berwajib sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LPM/225/III/2025/SPKT Malang Atas Nama Terlapor Heddy Josta Pieterz (18-04-2025).
Dikonfirmasi awak media Gatot Setyowidodo yang juga anggota LSM Lembaga Investigasi Negara Malang Raya mengatakan," saya selaku yang diberi amanah untuk mengambil alih hak atas tanah tersebut akan menempuh jalur hukum atau bila perlu akan melakukan gugatan ke pengadilan supaya tanah tersebut bisa kembali ke ahli waris yang memang punya hak atas kepemilikan tanah tersebut,pungkasnya.
(Tim)
0 Response to "Berita Pengumuman Tanah Seluas 14360 M2 Hak Erfpacht Ver 2844 Telah Dialihkan Kepada Gatot Setyowidodo Oleh Ahli Waris"
Posting Komentar