Diduga Proyek Rehabilitasi di Kantor Desa Karanganyar Poncokusumo Tanpa Dipasang Papan Anggaran
Jumat, 25 April 2025
Add Comment
Malang || Lintasone.com - Pembangunan rehabilitasi ruangan kantor Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, tengah menjadi sorotan. Proyek yang bersumber oleh anggaran dana desa ini dinilai melanggar ketentuan transparansi karena tidak adanya papan informasi yang memuat detail proyek, seperti yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah.
Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang didanai dana desa wajib memasang papan informasi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 juga mewajibkan pemasangan plang informasi untuk memastikan transparansi sejak awal pelaksanaan proyek.
Pembangunan tersebut yang seharusnya dikerjakan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikelola dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan proyek dan tepat waktu pengerjaan, namun justru memunculkan dugaan penyalahgunaan bahan material yang tidak tertuang dalam rancangan anggaran belanja (RAB).
Dugaan kejanggalan serius terpantau bahan material yang menggunakan bahan play as, dengan dugaan kuat tidak tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB) dengan terindikasi pengurangan harga belanja material dari semen ke fly ash.
Secara keseluruhan, progres pekerjaan perkiraan sudah mencapai 75%. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan kualitas bangunan yang dihasilkan, yang seharusnya menjadi fasilitas Ruang kantor yang layak dan aman.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Kades Karanganyar, Edi Suparapto irit berkomentar hanya dengan singkat menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi tersebut sumber dananya dianggarkan dari Dana Desa (DD) sebesar 3%.
"3% DD," ujarnya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/4/2025) petang.
Sementara Camat Poncokusumo, Didik mengatakan, emang ada regulasinya mas?saya tolong dikasih kalau ada. Proyek yang sudah diputuskan di musdes dan dimasukkan apbdes serta sudah dipublikasikan iya bukan siluman mas. Apalagi bisa disaksikan oleh semua warga, bahkan kemarin barusan sekesai musdesus. insyaallah sesuai regulasi yang ada.
"Fungsi kami Binwas sudah teragendakan dalam konev untuk cek semua progam kegiatan yang ada di APBDes," ucapa Didik saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum'at (25/4/2025) siang.
Ketika disinggung, apakah proyek pembangunan rehabilitasi yang bersumber dari APBN kalau sudah tercantum di APBDes tidak perlu pasang papan nama proyek di lokasi pembangunan, Camat Poncokusumo, Didik menyampaikan, kan sudah dipublikasikan mas, lihat aja di papan pengumuman dan banner apbdes pasti ada, kalo gak ada baru ditanyakan ke pemdes mas, yang jelas ada anggaran DD 3% yang boleh digunakan untuk operasional desa termasuk rehab.
"Ya ke pemdes mas, karena di awal tahun semua pemdes wajib mempublikasikan semua apbdes baik melalui papan pengumuman, media maupun banner. Bukan papan proyek tapi publikasi program kegiatan yang tercantum di apbdes mas," jelasnya.
Camat Poncokusumo, Didik menambahkan, siap mas, sebagai bentuk transparansi penggunaan apbdes kami berpedoman pada permendagri no. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 39 1) kades menyampaikan informasi mengenai apbdes kepada masyarakat melalui media informasi. Saya juga sepakat dengan UU tentang KIP, intinya asal ada publikasi kepada masyarakat terkait semua program kegiatan sesuai regulasi yang ada.
"Jika belum ada, kadang-kadang bukan faktor kesengajaan tetapi faktor kelalaian, karen belum memahami regulasi yang ada. Tinggal mengingatkan saja kepada TPK yang diberi mandat oleh Kades. Insyaallah tidak ada niat untuk tidak transparan kepada masyarakat khususnya warga Karanganyar mas. Kami berterimakasih atas info dan akan kita lakukan monev sesuai laporan dari teman-teman media," pungkasnya. Bersambung... (DS dan Tim)
0 Response to "Diduga Proyek Rehabilitasi di Kantor Desa Karanganyar Poncokusumo Tanpa Dipasang Papan Anggaran"
Posting Komentar