Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Kewarisan Dipertanyakan Publik
Jumat, 25 April 2025
Add Comment
Kebumen,Lintasone.com,- Jawa Tengah - Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Kewarisan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik karena penggunaan Dana Desa (DD) yang fantastis namun hasilnya dinilai tidak sebanding.
Purwanto, Kepala Desa (Kades) Kewarisan, Saat ditemui diruang kerjanya mengakui adanya kekurangan finishing pada bangunan gedung tersebut, Kades Purwanto menjelaskan bahwa, kekurangan finishing bangunan gedung tersebut disebabkan kurangnya anggaran.
Saat disinggung mengenai rencana akan menganggarkan kembali Dana Desa untuk melanjutkan kekurangan pembangunan gedung tersebut, Purwanto menegaskan bahwa masih menunggu permintaan masyarakat.
"Ukuran Bangunan gedung Gor itu 30x20 total anggaran yang dihabiskan kurang dari 1.2 Milyar. Setelah difungsikan banyak yang mengeluh soal paving, ruang transit dan fasilitas pendukung lainnya, kalau masyarakat meminta untuk melanjutkan ya kita lanjutkan untuk penganggaran kembali pembangunan fasilitas pendukung lainnya," Ujar Purwanto.
Sugiyono S.H., Selaku DPN Bidang SDM LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA mendesak Camat Kutowinangun dan Dinas PMD untuk segera meminta Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan secara Administratif terhadap Penggunaan Keuangan Desa Kewarisan terutama penggunaan Dana Desanya untuk pembangunan gedung tersebut. Inspektorat harus bisa berhitung dengan benar dan cermat.
Gedung Serbaguna Desa Kewarisan dibangun dengan anggaran Dana Desa (DD) sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar, yang dibagi dalam tiga tahap. Namun, hasil pembangunan gedung tersebut Terkesan amburadul dan penuh kejanggalan.
"Sudah finishing dan sudah diserahterimakan, tapi terkesan amburadul dan penuh kejanggalan," kata Sugiyono.
Menurut Sugiyono, ada beberapa bagian gedung yang belum selesai, seperti dinding belakang dan samping yang belum diplester dan belum dicat.
"Ada dua sisi yang belum terfinishing dan belum dicat. Dengan nilai anggaran tahap ketiga kurang lebih Rp. 400 juta, ini sangat disayangkan, anggaran semewah itu hasilnya towal (masih ada yang belum di finishing)," tambah Sugiyono. (23/4/2025)
Lanjut Sugiyono S.H., Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Penggunaan DD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prioritas pembangunan desa.
"Penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," Lanjutnya.
Lebih lanjut Sugiyono Menghimbau kepada Pak Kades Kewarasan, Purwanto, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kebumen untuk berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak melakukan Mark Up anggaran dan tidak korupsi, karena hal tersebut dapat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa," Himbaunya.
Tidak lupa Sugiyono S.H., Desak Camat dan Dinas PMD untuk segera surati dan minta inspektorat agar segera lakukan Audit dan Pemeriksaan Keuangan Desa Kewarisan, khususnya penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Gedung Serbaguna Desa Kewarisan.
"Hasil audit dan pemeriksaan tersebut diharapkan dapat segera disampaikan kepada publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa," Tandasnya. (23/4/25).
Camat Kutowinangun, Bawono Andi Widodo, Saat dikonfirmasi Awak Media menegaskan bahwa, pihaknya akan segera ambil langkah tegas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan bagi desa desa yang berada dibawah tanggung jawabnya.
"Terima kasih masukannya. Segera akan kami konfirmasi ke desa kuwarisan berkaitan pembangunan GOR. Jika memang terdapat kejanggalan akan kami teruskan ke inspektorat yang berwenang untuk audit. Insyaallah besok pagi saya ada agenda ke kuwarisan". Tegas Andi Widodo melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya (23/4/2025).
Hal senada disampaikan oleh Cokro Aminoto, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kebumen. Kadis PMD menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya dugaan dugaan Mark Up dan kejanggalan tersebut.
"Waalaikumussalam. Terimakasih informasinya. Segera kami tindak lanjuti dengan cros cek lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait seperti kecamatan dan inspektorat," Singkatnya, melalui pesan WhatsApp pribadinya. (23/4/25)
Sampai Berita ini diterbitkan, Cokro Aminoto, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kebumen, belum memberikan jawaban terkait estimasi waktu kapan langkah-langkah konkrit pembinaan dan pengawasan yang akan diambil selanjutnya akan dilaksanakan.
*Dampak hukum bagi Kepala Desa yang terbukti melanggar dan menyalahgunakan dana desa dapat berupa:*
- *Pidana Penjara*: Kepala Desa dapat dijatuhi pidana penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan KUHP.
- *Denda*: Kepala Desa dapat dijatuhi denda sebagai tambahan hukuman pidana penjara.
- *Pemberhentian dari Jabatan*: Kepala Desa dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
- *Tanggung Jawab Pengembalian Dana*: Kepala Desa dapat diminta untuk mengembalikan dana desa yang disalahgunakan.
- *Sanksi Administratif*: Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan hak untuk menerima dana desa di masa depan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur tentang pengelolaan dana desa dan sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar ketentuan tersebut.
Beberapa contoh sanksi yang dapat dikenakan kepada Kepala Desa yang melanggar ketentuan tersebut antara lain:
- *Pasal 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Kepala Desa yang melakukan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan lain-lain dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
- *Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014*: Kepala Desa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana desa dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian dari jabatan dan pencabutan hak untuk menerima dana desa.
Dalam kasus penyalahgunaan dana desa, aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terbukti, Kepala Desa dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Report: Sudirlam
0 Response to "Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Kewarisan Dipertanyakan Publik"
Posting Komentar