-->

LINTAS ONE

MEDIA ONLINE - WWW.LINTASONE.COM - FAKTA BERTANGGUNG JAWAB DAN PROFESIONAL - IKUTI TERUS BERITA TERBARUNYA

Tanpa Papan Informasi, Proyek Rehab Kantor Desa Pulungdowo Terkesan Tidak Transparan

Malang || Lintasone.com - Pelaksanaan kegiatan pembangunan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah, biasanya selalu menginformasikan kepada masyarakat terkait sumber anggaran, pelaksana kegiatan, volume kegiatan dan lain sebagainya dengan cara memasang papan informasi kegiatan atau papan proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 14 Tahun' 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau lebih dikenal UU KIP, agar masyarakat dapat memantau terkait lajunya kegiatan tersebut baik dari segi kualitas maupun kuantitas suatu bangunan.

Lain halnya apa yang terjadi di Desa Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ketika ada pelaksanaan kegiatan pembangunan yaitu untuk rehabilitasi kantor Desa.

Pantauan awak media yang di lokasi pada (25/4/2025) terlihat kegiatan tersebut sangat tidak transparan. Pasalnya tidak memasang papan informasi proyek sehingga bermunculan sepekulan nada negatif dari awak media sebagai kontrol sosial, seakan bertanya-tanya dari mana sumber keuangannya dan berapa besaran anggarannya.

Kades Pulungdowo, Jangkung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut memilih enggan menjelaskan detail terkait proyek rehabilitasi kantor desa tersebut, baik mengenai tidak dipasang papan nama proyek di lokasi, sumber anggaran maupun nilai anggaran proyek tersebut.

"Tidak pernah pakai flay ash dan itu tempat bekakas anak buah (tukang)," dalih Kades Pulungdowo, Jangkung dengan singkat saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jum'at (25/4/2025) sore.

Perlu diketahui, menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap proyek yang didanai dana desa wajib memasang papan informasi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 juga mewajibkan pemasangan plang informasi untuk memastikan transparansi sejak awal pelaksanaan proyek.

Pembangunan tersebut yang seharusnya dikerjakan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikelola dengan baik agar dapat memenuhi persyaratan proyek dan tepat waktu pengerjaan, namun justru memunculkan dugaan penyalahgunaan bahan material yang tidak tertuang dalam rancangan anggaran belanja (RAB).

Dugaan kejanggalan serius terpantau bahan material yang menggunakan bahan play as, dengan dugaan kuat tidak tertuang dalam rencana anggaran belanja (RAB). Dengan terindikasi pengurangan harga belanja material dari semen ke play as.

Secara keseluruhan, progres pekerjaan perkiraan sudah mencapai 75%. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan kualitas bangunan yang dihasilkan, yang seharusnya menjadi fasilitas Ruang kantor yang layak dan aman. 

Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, PJ Camat Tumpang, Firman lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua. Bersambung..
. (Tim)

0 Response to "Tanpa Papan Informasi, Proyek Rehab Kantor Desa Pulungdowo Terkesan Tidak Transparan"

Posting Komentar

Kadispendikbud kab. Pasuruan mengucapkan selamat Tahun Baru 2025

DPRD Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1446H

Ketua dan Anggota MKKS Beserta GuruSMKN Kab Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari R.A Kartini

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel